Menaker: UMP 2021 Keputusan Gubernur Daerah

Michelle Natalia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

SIDOARJO, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 dikembalikan kepada kewenangan dan keputusan gubernur masing-masing daerah. Hal ini menjawab keputusan gubernur daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker yang mengusulkan UMP 2021 tetap sama dengan tahun lalu.  

"Saya tegaskan, surat edaran (SE) Kemnaker soal UMP 2021 itu sebagai guidance atau arahan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan UMP-nya," ujar Ida di sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jumat (6/11/2020). 

Dia mengatakan, SE ini berdasarkan hasil kajian mendalam dengan Dewan Pengupahan Nasional demi perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan usaha.

"Bentuk perlindungan ini adalah upah yang tidak turun dari UMP 2020," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono soal UMP Jakarta 2026: Saya Beri Batasan, kalau Bisa Pembahasan Selesai Hari Ini

Nasional
10 hari lalu

Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam

Nasional
21 hari lalu

Airlangga Pastikan Aturan UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?

Nasional
1 bulan lalu

DEN soal UMP 2026: Tak Setinggi Harapan Buruh, Tidak Juga Serendah Keinginan Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal