Menaker: UMP 2021 Keputusan Gubernur Daerah

Michelle Natalia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

SIDOARJO, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 dikembalikan kepada kewenangan dan keputusan gubernur masing-masing daerah. Hal ini menjawab keputusan gubernur daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker yang mengusulkan UMP 2021 tetap sama dengan tahun lalu.  

"Saya tegaskan, surat edaran (SE) Kemnaker soal UMP 2021 itu sebagai guidance atau arahan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan UMP-nya," ujar Ida di sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jumat (6/11/2020). 

Dia mengatakan, SE ini berdasarkan hasil kajian mendalam dengan Dewan Pengupahan Nasional demi perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan usaha.

"Bentuk perlindungan ini adalah upah yang tidak turun dari UMP 2020," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Peserta Magang Nasional Digaji Setara UMP, DPR Nilai Sudah Tepat

Nasional
2 bulan lalu

Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Nasional
3 bulan lalu

Buruh Sumut Ancam Demo Tiap Pekan, Desak Bobby Nasution Naikkan UMP-UMK 2026

Megapolitan
11 bulan lalu

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,39 Juta, Ini Pertimbangannya

Megapolitan
11 bulan lalu

UMP Jakarta 2025 Diumumkan Hari Ini, Naik Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal