Mendagri Revisi Instruksi PPKM Darurat, Pengaturan Sektor Esensial dan Kritikal Diperinci

Dita Angga
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, merevisi Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada Kamis (8/7/2021), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendari Nomor 18 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi Mendagri hasil revisi, terdapat penyempurnaan pengaturan, terutama pada sektor esensial dan kritikal yang diperinci sebagai berikut:  

1. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. 

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Diminta Cabut Aturan Sanksi bagi Pelanggar PPKM

Nasional
3 tahun lalu

PPKM Dicabut, Instruksi Mendagri : Masyarakat Tetap Pakai Masker, Vaksinasi hingga Cuci Tangan

Nasional
4 tahun lalu

Luhut Sebut Pemerintah Belum Berpikir Terapkan PPKM Darurat atau Lockdown 

Bisnis
4 tahun lalu

Angkasa Pura Catat Kenaikan Trafik Penumpang di Bandara Sebesar 47 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal