Mendagri Revisi Instruksi PPKM Darurat, Pengaturan Sektor Esensial dan Kritikal Diperinci

Dita Angga
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Selain itu dimuat perubahan pada diktum ketiga poin (f). Sebelumnya pada diktum tersebut berbunyi Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu diubah menjadi Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Diminta Cabut Aturan Sanksi bagi Pelanggar PPKM

Nasional
3 tahun lalu

PPKM Dicabut, Instruksi Mendagri : Masyarakat Tetap Pakai Masker, Vaksinasi hingga Cuci Tangan

Nasional
4 tahun lalu

Luhut Sebut Pemerintah Belum Berpikir Terapkan PPKM Darurat atau Lockdown 

Bisnis
4 tahun lalu

Angkasa Pura Catat Kenaikan Trafik Penumpang di Bandara Sebesar 47 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal