JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan kebijakan satu arah (One Way) pada tanggal 30 Mei hingga 2 Juni 2019. Namun, kebijakan ini bisa saja diperpanjang waktunya
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, perpanjangan bersifat situasional tergantung tingkat kepadatan di tol sepanjang Cikarang hingga Brebes. Dia mengaku telah menyerahkan kewenangan itu kepada Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) untuk melalukan diskresi.
"Semua kewenangan sudah ada di Kakorlantas, jadi (dia) bisa mengambil satu kebijakan," kata Menhub, Minggu (19/5/2019).
Menhub mengatakan, perpanjangan sistem One Way dilakukan semata-mata untuk meminimalisir kemacetan. Namun, dia memastikan perpanjangan akan diumumkan sehari sebelum diberlakukan.
"Kami akan mengumumkan 24 jam sebelumnya. Jadi saya juga minta kepada Kakorlantas tidak serta merta (langsung), satu hari sebelumnya sudah diumumkan bahwa kita akan menambah One Way, misalnya tanggal 3-4 (Juni) atau berapa," tutur dia.
Untuk saat ini, penerapan One Way berlaku 30 Mei-2 Juni selama 24 jam penuh mulai dari GT Cikarang Utama (KM 29) hingga GT Brebes Barat (KM 262). Untuk arus balik, dimulai dari Palimanan sampai KM 29.