Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Cegah Praktik Pungli dan Korupsi

Giri Hartomo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai salah satu instrumen untuk melakukan transformasi secara ekonomi. Pasalnya, dengan UU Cipta Kerja ini, birokrasi yang bertingkat dan aturan yang tumpang tindih akan dipangkas seluruhnya. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan UU Cipta Kerja, seluruh perizinan yang memberatkan investasi dipangkas. Hal ini diharapkan mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas di lapangan serta pencegahan pada korupsi. 

“Dengan Omnibus Cipta Kerja kami sederhanakan tentu diharapkan pungli turun sama kurangi melakukan pencegahan korupsi dan muda untuk memulai,” ujar di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Salah satu contohnya, penyederhanaan perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk mendapatkan izin kapal biasanya dilakukan berhari-hari, namun kini diubah menjadi satu hari saja. 

“Penyederhanaan di KKP ada 16 perizinan dari  24 perizinan kini diubah menjadi 1 hari perizinan. Selanjutnya untuk izin-izin di sektor perikanan didelegasikan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
5 hari lalu

Warga Usia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

5 hari lalu

Warga RI Berusia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50.000

6 hari lalu

Bantuan Beras Diperpanjang hingga Desember 2026, Bulog Jamin Stok Aman

7 hari lalu

Mitigasi Dampak El Nino, Prabowo Perintahkan Bantuan Beras Berlanjut hingga Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal