Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan acara Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang dilaksanakan pada 16 Desember lalu.
Senada dengan Menteri ESDM, Ego juga meminta kepada seluruh penyelenggara negara wajib lapor menyerahkan LHKPN tepat waktu. "Diharapkan LHKPN tahun 2020 dapat secara lengkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan korupsi sesuai dengan batas waktu," kata Ego.