Negara-Negara G-20 Dikabarkan Akan Sepakati Skema Tunggal Pajak untuk Google Cs

Rahmat Fiansyah
Google. (Foto: AFP)

TOKYO, iNews.id - Negara-negara G-20 akan menyepakati kebijakan pajak korporasi bagi perusahaan-perusahaan raksasa digital seperti Google. Langkah itu rencananya akan diputuskan dalam pertemuan G-20 di Osaka, Jepang akhir Juni 2019.

Kehadiran ekonomi digital selama ini menjadi perhatian serius bagi negara-negara di dunia karena seringkali mereka menghindari pembayaran pajak. Mereka mempunyai jutaan pelanggan di berbagai negara, namun tidak memiliki kantor fisik di negara tersebut.

Sumber Nikkei Asian Review, dikutip Sabtu (1/6/2019), menyatakan, negara-negara G-20, termasuk AS, China, Jepang, dan negara-negara Eropa akan meninjau ulang aturan pajak internasional yang dibuat satu abad yang lalu.

Pendekatan baru yang akan digunakan nantinya didasarkan pada cakupan bisnis di berbagai negara, sehingga tidak lagi hanya bergantung pada lokasi kantor pusat yang selama ini berada di negara bebas pajak.

Skema pajak baru ini nantinya akan dibagi berdasarkan nilai penjualan dan jumlah pengguna di setiap negara. Hal ini untuk mengantisipasi trik perusahaan teknologi seperti Facebook misalnya yang memiliki 490 juta pengguna di Asia Pasifik, namun membangun kantor di Irlandia demi mendapatkan tarif pajak rendah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Makro
13 jam lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Makro
1 tahun lalu

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp27,85 Triliun hingga Agustus 2024

Keuangan
4 tahun lalu

Ditjen Pajak Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Makro
4 tahun lalu

Menko Airlangga Sebut Australia Izinkan Warganya ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal