OJK Laporkan Realisasi Anggaran dan Penerimaan Pungutan ke Komisi XI DPR

Aditya Pratama
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimbon Santoso. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi anggaran dan penerimaan pungutan sepanjang 2019. Hal itu disampaikan Dewan Komisioner OJK dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, realisasi anggaran dan penerimaan pungutan mencatatkan angka di atas 98 persen. Realisasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp5.470,99 miliar atau 98,94 persen dari pagu anggaran sebesar Rp5.529,74 miliar

"Semua bidang mencatatkan realisasi anggaran di atas 98 persen. Sisa anggaran hasil efisiensi dan optimalisasi sebesar Rp58.747,62 miliar digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban pajak OJK," ujar Wimboh dalam raker dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Sementara itu, mengenai realisasi penerimaan pungutan tahun 2019, OJK mencatatkan penerimaan sebesar Rp5.999,02 miliar atau 98,83 persen dari target penerimaan sebesar Rp6.062,80 miliar.

"Kami menyadari begitu besar tuntutan masyarakat dan stakeholders terhadap pelaksanaan fungsi dan peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong optimalnya peran sektor jasa keuangan bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional," kata dia.

Wimboh menyampaikan, OJK senantiasa akan terus berkomitmen untuk mewujudkan mandat yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) OJK.

"Yaitu mewujudkan keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, transparan, dan akuntabel, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Revisi KUHAP Disahkan di Paripurna Pekan Depan, DPR Klaim Tampung Aspirasi Masyarakat

Nasional
1 hari lalu

Bahlil Ngaku Kerap Baca Doa Lifting Minyak sebelum Tidur supaya Tembus Target

Nasional
1 hari lalu

Ramai Aksi Buyback Saham Bank BUMN, DPR: Bantu Redam Volatilitas Pasar

Nasional
2 hari lalu

Ketua Banggar DPR: Redenominasi Butuh Waktu 7 Tahun usai Diundangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal