JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sedikitnya 120 entitas yang melakukan kegiatan financial technology (fintech) peer to peer lending (pinjaman online) ilegal pada Januari 2020.
"Berdasarkan hasil penelusuran kami, masih banyak kegiatan fintech ilegal dilakukan lewat website, aplikasi ataupun sms yang beredar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).
Menurut dia, penawaran yang dilakukan oleh fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK berpotensi merugikan masyarakat. Dia meminta masyarakat untuk waspada dan memanfaatkan fintech yang sudah terdaftar di OJK.
Tongam mengatakan, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati dalam memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
“Meminjam uang di mana pun harus bertanggung jawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” ujarnya.