OJK Temukan 120 Pinjaman Online Ilegal pada Januari 2020

Aditya Pratama
OJK menemukan sedikitnya 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending (pinjaman online) ilegal pada Januari 2020. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sedikitnya 120 entitas yang melakukan kegiatan financial technology (fintech) peer to peer lending (pinjaman online) ilegal pada Januari 2020.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, masih banyak kegiatan fintech ilegal dilakukan lewat website, aplikasi ataupun sms yang beredar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

Menurut dia, penawaran yang dilakukan oleh fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK berpotensi merugikan masyarakat. Dia meminta masyarakat untuk waspada dan memanfaatkan fintech yang sudah terdaftar di OJK.

Tongam mengatakan, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati dalam memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

“Meminjam uang di mana pun harus bertanggung jawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internet
9 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Keuangan
12 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
22 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
25 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal