JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 90 bank dalam negeri telah merestrukturisasi kredit 4,33 juta debitur. Hingga 11 Mei 2020, nilai realisasi restrukturisasi tersebut mencapai 391,18 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, ada sekitar 12 bank lain dari 102 bank yang belum merestrukturisasi kredit karena masih menganalisis jumlah debitur. "Untuk bank yang belum itu memang kondisi-kondisinya berbeda, mungkin nasabahnya juga tidak memerlukan restrukturisasi," kata Heru melalui webinar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Selasa (19/5/2020).
Kondisi yang dimaksud Heru seperti pemberlakuan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah yang membuat tatap muka sulit terjadi. Hal ini kata Heru memengaruhi bank untuk menjalankan restrukturisasi. Selain itu, kondisi internal masing-masing bank berbeda sehingga restrukturisasi juga tidak dapat dilakukan secara bersamaan.
“Ada bank sudah lari kencang seperti BRI, kalau ada bank yang belum karena memiliki kondisi berbeda, nasabah juga mungkin tidak perlu restrukturisasi. Kerja di rumah juga membuat bank kesulitan. Sikapi ini, kita sudah memahami,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara, menjelaskan, realisasi restrukturisasi belum mencapai 10 persen dari total penyaluran kredit industri perbankan yang mencapai Rp5.500 triliun. Namun, realisasi restrukturisasi ini akan terus bertambah.
“Saya lihat ada beberapa angka perbankan yang dalam satu bulan melakukan peningkatan restrukturisasi bisa beberapa kali lipat,” katanya.