OJK Temukan 120 Pinjaman Online Ilegal pada Januari 2020

Aditya Pratama
OJK menemukan sedikitnya 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending (pinjaman online) ilegal pada Januari 2020. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sedikitnya 120 entitas yang melakukan kegiatan financial technology (fintech) peer to peer lending (pinjaman online) ilegal pada Januari 2020.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, masih banyak kegiatan fintech ilegal dilakukan lewat website, aplikasi ataupun sms yang beredar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

Menurut dia, penawaran yang dilakukan oleh fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK berpotensi merugikan masyarakat. Dia meminta masyarakat untuk waspada dan memanfaatkan fintech yang sudah terdaftar di OJK.

Tongam mengatakan, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati dalam memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

“Meminjam uang di mana pun harus bertanggung jawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Kata Purbaya soal Kabar Wamenkeu Suahasil Ikut Daftar jadi Pimpinan OJK: Ngapain, Nggak Mungkin

Nasional
21 jam lalu

Purbaya soal Isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Daftar Bos OJK: Enggak, Politik Itu

Nasional
2 hari lalu

Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

Nasional
2 hari lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal