OJK Terbitkan Peraturan untuk Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Efek

azhfar muhammad
OJK terbitkan peraturan untuk lembaga keuangan mikro dan perusahaan efek

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru tentang penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyusunan laporan keuangan perusahaan efek.

Peraturan itu, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro dan POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak.

“POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro,” kata Anto dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/9/2021).

POJK ini mengatur mengenai kegiatan usaha LKM, yang meliputi penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan seperti sumber pendanaan LKM yang berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan/atau hibah.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031

11 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

16 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

19 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal