Dalam pembahasan, kata dia, banyak pihak terkait yang diundang. Pasalnya, Omnibus Law menyentuh cukup banyak aspek.
"Jadi tidak ada yang tersembunyi. Semua terbuka, semua diajak omong. Tapi kan tidak semua juga bisa diajak omong. Ada keterbatasan," katanya.
Purnawirawan jenderal TNI itu mengakui tak semua pihak sepakat dalam pembahasan. Dia menganggap hal itu wajar karena demokrasi tidak pernah bulat.
Dia juga mengakui Omnibus tidak sempurna. Namun, da memastikan kekurangan-kekurangan yang ada akan diatur kemudian dalam aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).
"Kalau itu diperlukan untuk mengakomodasi kekurangan sana sini," ucapnya.