CUPERTINO, iNews.id - Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple mengumumkan akan menaikkan biaya kepada para pengembang aplikasi. Pasalnya, Apple telah setuju untuk membayar pajak digital dari operasional bisnisnya di beberapa negara.
Langkah itu dilakukan setelah negara-negara termasuk Inggris, Prancis, Italia dan Turki menerapkan pajak layanan digital, yang memaksa raksasa teknologi seperti Google, Amazon dan Apple untuk membayar lebih banyak pajak. Apple mengatakan, juga ada penyesuaian harga terbaru seiring perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
"Saat ada penarikan pajak atau nilai tukar mata uang asing yang berubah, oleh karena hal itu kami juga perlu memperbarui harga di App Store," ujar juru bicara Apple dalam sebuah pernyataan resmi, dikutip dari CNBC pada Kamis (3/9/2020).
Apple mengatakan, penyesuaian biaya karena perubahan PPN akan berlaku di Jerman. Sedangkan terkait kewajiban pajak digital, Apple akan menaikkan tarif untuk pengembang aplikasi di Prancis, Italia dan Inggris. Sementara itu, harga aplikasi di layanan App Store akan dinaikkan mengikuti perubahan pajak di Chili, Meksiko, Arab Saudi dan Turki.
Pajak digital menjadi topik yang telah memicu ketegangan antara sejumlah negara dengan AS. Sebab, perundingan mengenai proyek pajak digital sempat gagal karena AS menarik diri secara sepihak. Gedung Putih menilai, penerapan pungutan semacam itu tidak adil dan mendiskriminasi perusahaan besar Amerika.