JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pajak digital negara-negara tergabung dalam G20. Ini karena Amerika Serikat (AS) belum setuju.
“Sebetulnya diharapkan Juli sudah ada kesepakatan, tapi AS lakukan langkah tidak menerima dulu maka perlu upaya tambahan,” ujarnya, dalam konferensi pers APBN dilansir Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani menuturkan, saat ini belum ada kesepakatan mengenai prinsip-prinsip pajak digital meskipun Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menemukan dua pilar pendekatan.
“OECD sudah sampaikan dua pilar sebagai approach dalam menentukan bagaimana international taxation di bidang digital disepakati,” katanya.
Dia menjelaskan pilar pertama berfokus pada pembagian hak pemajakan dengan analisis secara menyeluruh dan mendalam untuk menentukan alokasi laba dan nexus yang baru.