Palsukan Identitas Kartu Prakerja Akan Dipidanakan

Antara
Pemerintah akan mempidanakan pelaku pemalsuan identitas Program Kartu Prakerja yang menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran. (Foto: Antara)

Menurut rencana, pemerintah akan merevisi Perpres tersebut yang mencakup rekomendasi perbaikan tata kelola program Kartu Prakerja yang selama ini masih dikeluhkan beberapa pihak karena tidak transparan dan tidak sesuai kondisi terkini.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja sudah mencapai tiga gelombang sejak diluncurkan pada awal April 2020 dengan jumlah pendaftar mencapai 11,2 juta dari 513 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia serta peserta terpilih sebanyak 680.918 orang.

Komposisi peserta terdiri atas pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 392.338 atau 58 persen, pencari kerja sebesar 244.531 atau 35 persen, pelaku UMKM sebanyak 7.396 atau 1 persen, dan pekerja yang masih bekerja atau dirumahkan sebesar 36.653 atau 6 persen.

Dari jumlah itu peserta yang telah mengikuti pelatihan sebanyak 573.080 orang, dengan 477.971 di antaranya telah menuntaskan paling tidak sebanyak satu pelatihan dan menerima sertifikat. Jumlah penerima insentif mencapai 361.209 peserta senilai Rp216 miliar, dengan sisanya masih menunggu persetujuan Komite.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Airlangga Pamer Program Prakerja Ikut Dicontoh Thailand hingga Maroko

Bisnis
1 tahun lalu

Program Kartu Prakerja Bakal Dilanjut di Era Presiden Prabowo?

Internet
1 tahun lalu

Cara Cek Prakerja dengan KTP, Panduan Lengkap Pastikan Status Anda

Bisnis
2 tahun lalu

Program Kartu Prakerja Bakal Lanjut di Era Prabowo? Ini Bocorannya

Bisnis
2 tahun lalu

Siap-siap! Pemerintah Bakal Buka Pendaftaran Kartu Prakerja 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal