JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menargetkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) terbentuk pada awal 2021. Ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang pembentukan LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, LPI akan diisi dari kalangan profesional dan proses seleksi dewan pengawas LPI ditargetkan bisa dilakukan bulan ini.
Posisi dewan pengawas LPI terdiri atas lima orang, dua diantaranya telah ditetapkan sesuai UU Cipta Kerja, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara itu, tiga lainnya berasal dari kalangan profesional.
"Tiga lagi dari golongan profesional, yang dipilih Presiden melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Menkeu dan Menteri BUMN serta beberapa pihak lain," ujar Isa dalam video conference, Jumat (20/11/2020).
Nantinya, setelah dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), calon dewan pengawas tersebut akan terlebih dahulu dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disetujui. "Sesuai UU, Presiden akan konsultasi dengan DPR apakah nama-nama tersebut acceptable atau tidak," katanya.