JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mengenakan tarif cukai terhadap komoditas kantong plastik sebesar Rp30.000 per kg. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya menekan angka konsumsi kantong plastik.
Namun, rencana ini dinilai justru akan lebih banyak memberikan dampak negatif dibanding positif. "Industri melihat bahwa dampak pelarangan kantong plastik akan lebih banyak sisi negatif dibandingkan sisi positifnya," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) kepada iNews.id, Kamis (4/7/2019).
Menurut dia, dengan dikenakannya cukai terhadap kantong plastik tidak akan menyelesaikan permasalahan sampah saat ini. Sebab, berdasarkan data yang ia miliki, sumbangsih sampah plastik masih sangat rendah dari total keseluruhan sampah.
"Rata-rata sampah plastik di lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) adalah sekitar 17-20 persen, jauh lebih sedikit dari organik yang mencapai 70 persen," kata dia.
Fajar bahkan menilai, bahwa upaya untuk mengenakan cukai tidak akan menekan angka sampah. Ia menyebutkan salah satu cara tepat untuk mengurangi sampah ialah dengan meningkatkan intensitas pemungutan sampah.