"Sebagai contoh, hasil riset yang berjudul, Sustainable Packaging, Tackling Plastic Waste in Asia, menyebutkan bahwa di kebanyakan Negara Asia, upaya paling efektif adalah meningkatkan collection rate terhadap sampah," ucapnya.
Pemerintah menargetkan aturan cukai plastik bisa selesai dalam waktu dekat. Dengan demikian, aturan bisa diterapkan pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kantong plastik dikenakan cukai sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.
"Insyallah tahun ini (diterapkan), kita optimistis," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Sebagai informasi, pemerintah memasukkan proyeksi penerimaan cukai plastik sejak 2017 meski kebijakan terus mundur. Pada tahun ini, pemerintah telah membidik penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp500 miliar.