JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan bagi eksportir yang menyimpan valuta asing dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Hal itu, dilakukan untuk memperkuat cadangan devisa.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif perpajakan bagi para eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri dengan angka minimal 30 persen selama tiga bulan lamanya.
"Jadi devisanya di dalam negeri untuk memperkuat cadangan devisa, perekonomian kita, dan tidak dirugikan," ujar Sri dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dia mengungkapkan, aturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 131 tahun 2020 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (BI), berlaku terhadap DHE.
"Hal itu, apabila DHE dimasukkan dalam deposito, kalau tenornya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau lebih dari 6 bulan.