Pemerintah Beri Diskon PPh untuk Eksportir yang Simpan Valas, Ini Syaratnya

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan bagi eksportir yang menyimpan valuta asing dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Hal itu, dilakukan untuk memperkuat cadangan devisa

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif perpajakan bagi para eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri dengan angka minimal 30 persen selama tiga bulan lamanya.

"Jadi devisanya di dalam negeri untuk memperkuat cadangan devisa, perekonomian kita, dan tidak dirugikan," ujar Sri dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dia mengungkapkan, aturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 131 tahun 2020 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (BI), berlaku terhadap DHE.

"Hal itu, apabila DHE dimasukkan dalam deposito, kalau tenornya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau lebih dari 6 bulan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Purbaya Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak usai Pemberantasan Barang Ilegal Rampung

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Nasional
3 hari lalu

Penerimaan Pajak Jauh dari Target, Purbaya: Ekonomi Belum Normal

Nasional
3 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal