Pemerintah Beri Diskon PPh untuk Eksportir yang Simpan Valas, Ini Syaratnya

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: tangkapan layar)

Kalau bukan DHE atau deposito biasa, maka akan membayar PPh bunga depositonya sebesar 20 npersen apabila itu adalah deposito dari dolar atau mata uang lain yang bukan berhubungan dengan DHE.

Apabila itu DHE, maka untuk bunga deposito 1 bulan, hanya perlu membayar PPh bunga deposito 10 persen saja. Sehingga, angka ini turun hingga setengah dari deposito non-DHE.

"Kalau dolar dikonversikan ke rupiah, bahkan PPh bunga deposito Rupiah itu turun lagi menjadi hanya 7,5 persen," kata Sri Mulyani.

Dengan demikian, untuk valas deposito DHE yang masuk selama tiga bulan, bunga depositonya hanya terkena PPh 7,5 persen. Jika masuk dalam deposito 6 bulan, maka PPh bunga deposito hanya 2,5 persen.

"Sementara kalau PPh bunga deposito biasa, 20%. Kalau di atas 6 bulan bahkan, DHE-nya tadi masuk dalam deposito, tidak dikenakan PPh bunga deposito," ungkap Sri Mulyani.

Jika dikonversikan ke Rupiah dari DHE, PPh-nya hanya 7,5 persen jika depositonya 1 bulan. Apabila deposito 3 bulan, maka PPh bunga depositonya hanya 5 persen. Sedangkan 6 bulan atau di atas 6 bulan, semuanya tidak terkena PPh bunga deposito.

"Jadi dalam hal ini kita juga memberikan insentif fiskalnya, sehingga dia bisa makin memperkuat stabilitas dari sistem keuangan di Indonesia dengan adanya penempatan DHE, dia sudah mendapatkan berbagai insentif dari BI supaya kebutuhan bisnisnya tidak terdisrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE-nya pun juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik," tutur Sri Mulyani. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

Nasional
3 hari lalu

Cadangan Devisa RI Anjlok 1,3 Miliar Dolar AS Jadi 144,9 Miliar Dolar AS di Mei 2026

Nasional
10 hari lalu

Mulai Hari Ini, Eksportir Wajib Parkir 100% DHE SDA di Dalam Negeri

Megapolitan
11 hari lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Nasional
16 hari lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal