Pemerintah Beri Diskon PPh untuk Eksportir yang Simpan Valas, Ini Syaratnya

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan bagi eksportir yang menyimpan valuta asing dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Hal itu, dilakukan untuk memperkuat cadangan devisa

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif perpajakan bagi para eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri dengan angka minimal 30 persen selama tiga bulan lamanya.

"Jadi devisanya di dalam negeri untuk memperkuat cadangan devisa, perekonomian kita, dan tidak dirugikan," ujar Sri dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dia mengungkapkan, aturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 131 tahun 2020 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (BI), berlaku terhadap DHE.

"Hal itu, apabila DHE dimasukkan dalam deposito, kalau tenornya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau lebih dari 6 bulan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

6 hari lalu

Cadangan Devisa RI Naik jadi 146,5 Miliar Dolar AS di Agustus 2026

30 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

31 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal