JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengucurkan Rp3,84 triliun stimulus fiskal bagi impor barang yang digunakan untuk menangani Covid-19 hingga 2 Juni 2020. Komoditas impor apa yang terbanyak?
"Komoditas impor paling banyak berupa masker mencapai lebih dari 133 juta lembar dari berbagai negara," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Syarif Hidayat di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Fasilitas yang dimanfaatkan importir di antaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan (lembaga sosial) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70, barang yang diimpor Pemerintah Pusat/ Daerah (PMK 171), barang penanggulangan Covid-19 sesuai lampiran huruf A (PMK 34), dan nonfasilitas.
Adapun fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor.
Total nilai pembebasan sejak 13 Maret hingga 02 Juni 2020 mencapai Rp848 miliar dengan rincian pembebasan bea masuk sebesar Rp390,5 miliar, tidak dipungut PPN dan PPnBM sebesar Rp282,1 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp175,3 miliar.