Sejak UU IKN diterbitkan, lanjutnya, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi Badan Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN).
Suharso mengungkapkan, setidaknya ada 5 hal tantangan baru yang dihadapi Badan Otorita IKN. Pertama,perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki Badan Otorita IKN terkait tugas dan fungsinya.
Kedua, kedudukan Badan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Otorita IKN secara mandiri sebagai Pemdasus.
Ketiga, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan/atau yang dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah di sekitar Wilayah IKN.
Keempat, pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif. Kelima, kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN, serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.