Pemerintah Sesuaikan Aturan Pajak Penghasilan, Simak Selengkapnya

Michelle Natalia
Pemerintah menyesuaikan pengaturan di bidang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Foto: Ist)

“Selain itu, ada juga dua bab yang mengatur ketentuan pajak internasional, yaitu Bab VII tentang Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak dan Bab VIII tentang Penerapan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan,” ucapnya.

Instrumen pencegahan penghindaran pajak menggunakan instrumen pencegahan yang spesifik untuk skema penghindaran pajak tertentu serta penerapan prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya, berupa Pembatasan Biaya Pinjaman, Pengaturan Controlled Foreign Company, Pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, Penanganan skema Special Purpose Company, dan Penanganan hybrid mismatch arrangement. Jika instrumen pencegahan spesifik tidak dapat digunakan Dirjen Pajak dapat menerapkan prinsip substance over form.

Sementara itu, perjanjian internasional di bidang perpajakan dilakukan dalam rangka, penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.

“PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Desember 2022. PP ini mencabut PP 18 Tahun 2009, Pasal 2A PP 94 Tahun 2010 s.t.d.d. PP 9 Tahun 2021, PP 23 Tahun 2018, Pasal 10 PP 29 Tahun 2020, dan PP 30 Tahun 2020. Namun, setelah PP ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan UU PPh masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

20 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

20 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

29 hari lalu

DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal