Pemilik NFT Dikenai Pajak? Begini Kata DJP

Rina Anggraeni
Pemilik NFT dikenai pajak? begini kata DJP. (Foto/Ilustrasi: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemuda bernama Ghozali mendadak viral lantaran sukses meraup miliaran rupiah karena menjual foto selfie dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) di OpenSea.  Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencoleknya lewat Twitter.

DJP mengucapkan selamat dan memberikan tautan kepadanya untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

"Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id
Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," tulis akun Ditjen Pajak di Twitter. 

Menjawab cuitan tersebut, Ghozali mengatakan, sebagai warga negara yang baik akan membayar pajak. Dia pun mengaku, ini akan menjadi pembayaran pajak pertama baginya. 

"This is my first tax payment in my life. Of course I will pay for it because I am a good Indonesia citizen," tulisnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internet
5 hari lalu

Pro Kontra Penggunaan AI Prediksi Aset Digital, Investor Diminta Waspada

Buletin
8 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
9 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal