Pemilik NFT Dikenai Pajak? Begini Kata DJP

Rina Anggraeni
Pemilik NFT dikenai pajak? begini kata DJP. (Foto/Ilustrasi: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemuda bernama Ghozali mendadak viral lantaran sukses meraup miliaran rupiah karena menjual foto selfie dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) di OpenSea.  Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencoleknya lewat Twitter.

DJP mengucapkan selamat dan memberikan tautan kepadanya untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

"Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id
Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," tulis akun Ditjen Pajak di Twitter. 

Menjawab cuitan tersebut, Ghozali mengatakan, sebagai warga negara yang baik akan membayar pajak. Dia pun mengaku, ini akan menjadi pembayaran pajak pertama baginya. 

"This is my first tax payment in my life. Of course I will pay for it because I am a good Indonesia citizen," tulisnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

57 tahun lalu

Ada Edukasi Investasi di PRJ 2026, Gen Z Jangan Cuma Kenal Saham dan Kripto 

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal