Pemilik NFT Dikenai Pajak? Begini Kata DJP

Rina Anggraeni
Pemilik NFT dikenai pajak? begini kata DJP. (Foto/Ilustrasi: Okezone)

Lalu apakah NFT bisa dipajaki?  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pajak khusus untuk transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.

"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," kata dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (16/1/2022).

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi NFT, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kebakaran Hebat Hantam Gedung Bapenda DKI di Abdul Muis, Pramono Jamin Data Pajak Aman

3 hari lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

4 hari lalu

Purbaya soal TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak: Amankan Petugas kalau Digebukin

6 hari lalu

Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal