Pemilik NFT Dikenai Pajak? Begini Kata DJP

Rina Anggraeni
Pemilik NFT dikenai pajak? begini kata DJP. (Foto/Ilustrasi: Okezone)

Lalu apakah NFT bisa dipajaki?  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pajak khusus untuk transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.

"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," kata dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (16/1/2022).

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi NFT, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

57 tahun lalu

Ada Edukasi Investasi di PRJ 2026, Gen Z Jangan Cuma Kenal Saham dan Kripto 

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal