Pemprov DKI Jakarta Izinkan Pelaku Usaha Keluar Jabodetabek saat PSBB, Ini Syaratnya

Rizki Maulana
ilustrasi (iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di DKI Jakarta membatasi gerak semua orang. Termasuk para pelaku usaha.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi para pelaku usaha untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) bagi pelaku usaha yang harus bepergian keluar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan warga bisa mengakses informasi lengkap dan pendaftaran SKIM melalui situs corona.jakarta.go.ig. Baik warga DKI Jakarta maupun yang berdomisili di luar DKI Jakarta bisa mengajukan izin tersebut.

"50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik" ujar Benni melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).

Bagi warga DKI Jakarta syarat yang diperlukan yaitu Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas Perjalanan Dinas; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); Pas
foto berwarna; dan Pindaian KTP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 tahun lalu

Perawatan Muka dan Pijat Ditiadakan selama Jakarta PSBB Transisi

Makro
5 tahun lalu

Ini Aturan Berkendara dan Transportasi Umum selama PSBB

Megapolitan
5 tahun lalu

Ini Denda Pelanggar Protokol Kesehatan selama PSBB Total di Jakarta

Megapolitan
5 tahun lalu

PSBB Total, Restoran dan Rumah Makan di Jakarta Hanya Boleh Take Away

Makro
5 tahun lalu

Ekonomi Mulai Pulih di Masa Transisi, Rem Mendadak Anies Bikin Ambyar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal