Pemprov DKI Tindak Tegas Penunggak Pajak
Selain showroom bajaj, Sudin Badan Pajak dan Retribusi juga menindak penunggak pajak di dua lokasi, yakni restoran di kawasan Mall Taman Anggrek dan sebuah rumah di Kebon Jeruk. Meski tak merinci jumlahnya, waktu tunggakan yang dilakukan keduanya tak jauh berbeda dengan showroom.
”Total tunggakan di tiga lokasi mencapai Rp2,03 miliar,” ucap Hendarto.
Saat petugas memasang spanduk penyegelan sempat diprotes seorang karyawan wanita di showroom bajaj. Lia menyampaikan kekesalannya kepada petugas dari Kecamatan Tamansari yang hadir dalam penyegelan tersebut.
”Kita kan sudah pernah bayar waktu itu soal tunggakan yang sampai Rp50 juta. Kita nyicil bayarnya, tapi kenapa malah waktu itu dibilang enggak boleh nyicil,” katanya.
Dia berdalih belum membayar pajak karena kondisi ekonomi yang kian susah. Bisnis bajaj yang digeluti perusahaannya tidak seramai dulu. Apalagi harus bersaing dengan bisnis serupa yang berjualan secara daring.