Pendaftaran Izin Investasi Kini Hanya 1 Hari

Rahmat Fiansyah
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.idBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mempermudah proses perizinan untuk mendorong lebih banyak investasi riil, terutama investasi baru, masuk ke Indonesia.

Salah satu kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh BKPM adalah menghapus izin prinsip penanaman modal menjadi pendaftaran penanaman modal atau investasi. Izin tersebut adalah izin pertama yang harus dimiliki investor besar sebelum memulai usaha di Indonesia.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan, penerbitan izin prinsip sebelumnya memerlukan waktu sekitar tiga hari kerja. Dengan perubahan tersebut, investor yang belum perusahaan berbadan hukum kini bisa memperoleh izin usaha hanya dalam waktu satu hari kerja.

“Bahkan memungkinkan untuk bidang-bidang usaha tertentu, investor bisa langsung mendapatkan izin usaha,” ujar Thomas, Selasa (2/1/2018).

Thomas menyebut, kebijakan baru layanan perizinan penanaman modal tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Jokowi Respons Tom Lembong soal Impor Gula atas Perintah Presiden, Begini Katanya

Buletin
8 bulan lalu

Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Bisnis
2 tahun lalu

Siapa Tom Lembong yang Disinggung Gibran di Debat Cawapres? Ini Profilnya

Bisnis
2 tahun lalu

Jubir Anies: Ketimpangan Ekonomi Masih Jadi Tantangan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal