9 kementerian itu adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lestari juga menyebut, digitalisasi produk Izin Usaha telah diatur dalam regulasi BKPM yang baru tersebut. Langkah terobosan yang dilakukan oleh BKPM itu, ujarnya, sejalan dengan arahan Presiden untuk terus memberikan kemudahan layanan bagi investor.
“Ini merupakan rangkaian inovasi yang dilakukan BKPM dalam upaya mencapai target paperless investment licensing dalam rangka mendukung implementasi program online single submission yang telah diatur dalam Peraturan Presiden no. 91 tahun 2017,” tuturnya.