JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan kembali untuk mulai masuk kerja hari ini, Senin (28/12/2020) hingga Rabu (30/12/2020). Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pemangkasan libur akhir tahun.
SKB 3 Menteri tersebut memutuskan untuk mencabut 3 hari cuti bersama. Artinya, pada periode 28-30 Desember, seluruh ASN wajib untuk kembali bekerja kembali.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mengikuti keputusan pemerintah.
“Ya pasti ASN ikuti keputusan tersebut. Benar tetap kerja seperti biasa,” ujarnya saat dihubungi, Senin (28/12/2020).
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh ASN mulai masuk kembali pada 28 Desember. Hal ini mengikuti keputusan SKB tiga Menteri yang dikeluarkan pemerintah.