Pengumuman, ASN Wajib Kerja Kembali Hari Ini

Giri Hartomo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan kembali untuk mulai masuk kerja hari ini, Senin (28/12/2020) hingga Rabu (30/12/2020). Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pemangkasan libur akhir tahun. 

SKB 3 Menteri tersebut memutuskan untuk mencabut 3 hari cuti bersama. Artinya, pada periode 28-30 Desember, seluruh ASN wajib untuk kembali bekerja kembali.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mengikuti keputusan pemerintah.

“Ya pasti ASN ikuti keputusan tersebut. Benar tetap kerja seperti biasa,” ujarnya saat dihubungi, Senin (28/12/2020).

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh ASN mulai masuk kembali pada 28 Desember. Hal ini mengikuti keputusan SKB tiga Menteri yang dikeluarkan pemerintah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Seleb
8 jam lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Nasional
3 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
2 bulan lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal