Pengumuman, ASN Wajib Kerja Kembali Hari Ini

Giri Hartomo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun. Snaksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang ASN. “Pasti (ada sanksi bagi ASN yang tak patuh pada aturan),” ucapnya. 

Oleh karena itu, nantinya pengawasan akan diperketat misalnya dengan melibatkan laporan masyarakat. Selain itu juga beberapa instansi yang menggunakan foto dan lokasi untuk absensi.

“Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yg punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Seleb
13 jam lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Nasional
3 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
2 bulan lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal