Pengusaha Properti Berharap RUU Pertanahan Bisa Segera Disahkan

Antara
Sertifikat tanah. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Real Estate Indonesia (REI) berharap rancangan undang-undang (RUU) Pertanahan bisa segera disahkan. Saat ini, RUU tengah digodok pemerintah dan DPR.

Sekretaris Jenderal REI, Totok Lusida mengatakan, UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria (PA) perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, RUU yang baru ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha.

"Saya berharap materi terkait penanganan sengketa lahan dan kepemilikan bagi warga negara asing sudah terakomodir dalam RUU PA ini," kata Totok di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Totok mengakui masih ada beberapa poin dalam RUU tersebut yang belum disepakati oleh DPR. Salah satunya isu soal kepemilikan hunian bagi orang asing.

"Beberapa anggota (DPR) ada yang pasang kuda-kuda duluan begitu kita bicara soal kepemilikan hunian bagi orang asing. Untuk itu, kami terus menerus memberikan masukan," tutur dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Buletin
12 bulan lalu

Hadiri Rakerda Real Estat Indonesia, Ridwan Kamil Komit Bangun Hunian di 150 Lokasi

Bisnis
1 tahun lalu

Siap-siap! Harga Rumah Diramal Bakal Naik Akhir Tahun Ini

Bisnis
1 tahun lalu

REI Ungkap 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak gegara Pinjol, Ini Tanggapan OJK

Bisnis
2 tahun lalu

REI: Kontribusi Sektor Properti untuk PDB Tembus Rp2.349 Triliun pada 2018-2022

Bisnis
2 tahun lalu

Pembelian Rumah Mewah di RI Naik Tajam usai Pandemi, kok Bisa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal