Percepat Lalu Lintas Barang, Kategori Lartas Dikurangi Jadi 20 Persen

iNews TV
Antara
Raharjo Padmo
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Tercatat sebanyak 72 peraturan menteri di masing-masing kementerian terkait masih membutuhkan revisi agar kebijakan ini dapat berjalan untuk mendorong produktivitas.

Sementara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, pihaknya akan mendorong relaksasi kemudahan seluruh proses izin bagi impor dan pemeriksaannya.

“Kemendag kan di ujungnya saja, sudah semua yang ditugaskan dari Kemendag hanya tinggal penandatangan hari ini dilakukan,” tutur Enggar.

Untuk mengatasi tata niaga dalam negeri yang tak efisien, pemerintah tahun lalu sudah menginisiasi perampingan izin dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam negeri. Kemudahan ini di antaranya diberlakukannya izin elektronik di Kementerian Perdagangan hingga penguatan fungsi indonesia national single window demi menekan regulasi kementerian yang tumpang tindih.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

RI-Eurasia Teken Kesepakatan Perdagangan Bebas, Perluas Pasar Sawit hingga Tekstil

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Beberkan Syarat agar Pemda Bisa Dapat Tambahan Anggaran

Nasional
20 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
25 hari lalu

Prabowo Tantang Purbaya Tambah Anggaran untuk Perbaikan 60.000 Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal