Permendag Baru, Kemendag Tekan Disparitas Harga Barang Antarwilayah

Ferdi Rantung
Kemendag akan mewajibkan seluruh pemilik muatan menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan seluruh pemilik muatan menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. Salah satu tujuan dari kebijakan ini untuk mengurangi disparitas harga antarwilayah atau pulau.

Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 tahun 2017 tentang perdagangan Antar-Pulau.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, dengan sistem pendataan ini pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antar pulau "Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan perdagangan antar pulau, sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antar wilayah menjadi terjamin," katanya  dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (10/12/2020)

Dia menjelaskan, pada umumnya di wilayah Indonesia Timur sering terjadi kekurangan barang dan di wilayah lain surplus. Hal inilah yang membuat disparitas harga antarwilayah.

"Adanya pendataan ini barang ini, pemerintah bisa mengambil sikap dan cepat dalam memenuhi pasokan apabila suatu provinsi terjadi minus sementara ditempat lain surplus," ujarnya.

Dia menambahkan, dengan adanya aturan ini  pemerintah juga bisa melakukan pengawasan dari barang-barang yang beredar. Dengan begitu, dapat mencegah beredarnya barang ilegal.

"Permendag ini membuat Pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antarpulau. Hal ini juga untuk mencegah penyelundupan barang baik keluar ataupun ke dalam negeri," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Purbaya Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak usai Pemberantasan Barang Ilegal Rampung

10 bulan lalu

TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 

1 tahun lalu

Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Komoditas Ilegal, Susu hingga Daging Beku

1 tahun lalu

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal