Permendag Baru, Kemendag Tekan Disparitas Harga Barang Antarwilayah

Ferdi Rantung
Kemendag akan mewajibkan seluruh pemilik muatan menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan seluruh pemilik muatan menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. Salah satu tujuan dari kebijakan ini untuk mengurangi disparitas harga antarwilayah atau pulau.

Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 tahun 2017 tentang perdagangan Antar-Pulau.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, dengan sistem pendataan ini pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antar pulau "Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan perdagangan antar pulau, sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antar wilayah menjadi terjamin," katanya  dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (10/12/2020)

Dia menjelaskan, pada umumnya di wilayah Indonesia Timur sering terjadi kekurangan barang dan di wilayah lain surplus. Hal inilah yang membuat disparitas harga antarwilayah.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
2 bulan lalu

TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 

Nasional
4 bulan lalu

Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Komoditas Ilegal, Susu hingga Daging Beku

Nasional
5 bulan lalu

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Bisnis
12 bulan lalu

Mendag Soal Harga Minyakita di Atas HET: Kebanyakan di Indonesia Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal