Perpres APBN 2023 Terbit, Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Dikenai Cukai

Michelle Natalia
Perpres APBN 2023 terbit, plastik dan minuman berpemanis bakal dikenai cukai. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023 (APBN TA 2023). Perpres yang telah diteken dan diundangkan pada 30 November lalu itu salah satunya menargetkan penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada tahun depan. Jenis cukai yang penarikannya telah berlaku, seperti cukai hasil tembakau (CHT) dengan target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.

Dia juga menargetkan pendapatan dari cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023 mendatang sebesar Rp4,06 triliun.

"Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari beleid Perpres No 130/2022, Rabu (14/12/2022).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tak akan Dikenakan Cukai, tapi Ditindak secara Hukum

Makro
4 hari lalu

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target

Nasional
4 hari lalu

APBN RI Tekor Rp479,7 Triliun per Oktober 2025

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Luruskan Isu Cukai Popok dan Tisu Basah, Singgung Ekonomi Belum Stabil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal