JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menggelar rapat terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Aturan tersebut memicu banyak penolakan dari ormas agama.
Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, Kepala BKPM tengah menghadiri rapat soal Perpres 10/2021. Rapat tersebut membuat jumpa pers tersebut ditunda meski tetap dijadwalkan berlangsung hari ini.
"Kegiatan keterangan pers Kepala BKPM ditunda mengingat Pak Kepala masih melakukan rapat terkait Perpres 10/2021. Kegiatan tetap terjadwal di hari ini, namun waktunya akan kami informasikan kemudian" kata Tina melalui pesan singkat, Selasa (2/3/2021)
Keberadaan Perpres 10/2011 memicu polemik di masyarakat. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Dua ormas agama terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah menolak aturan tersebut.
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai, Perpres tersebut memberikan kelonggaran investasi minuman keras yang akan berdampak buruk bagi masyarakat.