Menurutnya, setelah periode seleksi CPNS berikutnya, pihak yang mengundurkan diri bisa kembali mendaftar. Pemblokiran akan dilakukan dengan menandai nomor induk kependudukan (NIK) pelamar.
Seperti diketahui, saat mendaftar CPNS, para peserta diwajibkan memasukkan NIK. “Nanti akan di-flag NIK-nya dan tidak bisa mendaftar lagi sebagai CPNS,” ujarnya.
Bima menyebut sudah ada beberapa peserta mengundurkan diri. BKN memastikan para pelamar tersebut akan menerima sanksi blacklist untuk seleksi CPNS berikutnya.
Sementara itu, saat ini BKN tengah mengurus pemberkasan bagi peserta yang lolos CPNS. Kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi tersebut akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan penetapan NIP para peserta yang lolos sebagai CPNS.
Kepala Biro Kepegawaian BKN Diah Kusuma Ismuwardani mengatakan terdapat enam dokumen utama yang akan diperiksa kelengkapan dan validitasnya.