Peserta CPNS 2018 yang Mengundurkan Diri Dipastikan Bakal Di-blacklist

Koran SINDO
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id – Bagi pelamar yang lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 terancam sanksi jika mengundurkan diri. Sanksi yang diterapkan adalah di-blacklist mengikuti CPNS periode berikutnya.

Seleksi CPNS tahun 2018 saat ini sudah masuk pada tahap peng umuman dan pengusulan penetapan atau sering disebut pemberkasan.

“(Kalau mengundurkan diri) di-blacklist,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pe menPAN-RB) No. 36/ 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Ne geri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP (nomor induk pegawai), kemudian mengundurkan diri, kepada bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Buletin
7 bulan lalu

DPR Usulkan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dilakukan Bertahap

Bisnis
2 tahun lalu

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur Jadi 20 September 2023

Nasional
2 tahun lalu

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Lengkap Tiap Tahapan Mulai 17 September 2023

Bisnis
2 tahun lalu

Kabar Baik untuk PNS, Kini Naik Pangkat Digelar 6 Kali dalam Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal