JAKARTA, iNews.id – Bagi pelamar yang lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 terancam sanksi jika mengundurkan diri. Sanksi yang diterapkan adalah di-blacklist mengikuti CPNS periode berikutnya.
Seleksi CPNS tahun 2018 saat ini sudah masuk pada tahap peng umuman dan pengusulan penetapan atau sering disebut pemberkasan.
“(Kalau mengundurkan diri) di-blacklist,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pe menPAN-RB) No. 36/ 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Ne geri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP (nomor induk pegawai), kemudian mengundurkan diri, kepada bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” ujarnya.