PNS Pajak Bisa Beli Harley, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangannya?

Atikah Umiyani
PNS pajak bisa beli Harley, berapa besaran gaji dan tunjangannya?. (Foto: Istimewa)

Selain gaji pokok, PNS pajak juga mendapat tunjangan kinerja per bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.

Tunjangan kinerja PNS pajak

Pejabat Struktural Eselon I

Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000

Pejabat Struktural Eselon II

Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000 
Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000

Pejabat Struktural Eselon III

Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000
Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.800 

Mengenai hal itu, iNews.id telah menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor untuk mengonfirmasi mengenai tunjangan PNS di lingkungan Ditjen Pajak masih mengacu pada PP tersebut atau tidak, pria yang disapa Neil itu mengatakan, masih melakukan konfirmasi.

“Saya tanyakan ke bagian kepegawaian,” ujarnya, Senin (27/2/2023). 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
8 hari lalu

Dermawan! PM Singapura Lawrence Wong Bakal Sumbang Gajinya Rp20 Miliar Setiap Tahun

8 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

26 hari lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

1 bulan lalu

Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal