PNS Pajak Bisa Beli Harley, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangannya?

Atikah Umiyani
PNS pajak bisa beli Harley, berapa besaran gaji dan tunjangannya?. (Foto: Istimewa)

Selain gaji pokok, PNS pajak juga mendapat tunjangan kinerja per bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.

Tunjangan kinerja PNS pajak

Pejabat Struktural Eselon I

Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000

Pejabat Struktural Eselon II

Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000 
Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000

Pejabat Struktural Eselon III

Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000
Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.800 

Mengenai hal itu, iNews.id telah menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor untuk mengonfirmasi mengenai tunjangan PNS di lingkungan Ditjen Pajak masih mengacu pada PP tersebut atau tidak, pria yang disapa Neil itu mengatakan, masih melakukan konfirmasi.

“Saya tanyakan ke bagian kepegawaian,” ujarnya, Senin (27/2/2023). 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

JPU Hadirkan Ahli dari Ditjen Pajak Kemenkeu di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Nasional
29 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
30 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal