PNS Poligami Tak Izin Atasan Dikenakan Sanksi Turun Jabatan hingga Pemecatan

Dita Angga
PNS poligami tak izin atasan dikenakan sanksi turun jabatan hingga pemecatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Dalam pasal 15 PP Nomor 45/1990 disebutkan, PNS yang melanggar aturan di atas dan tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta

Nasional
4 hari lalu

Ridwan Kamil Buka-bukaan 29 Tahun Menikah Penuh Khilaf dan Dosa: Atalia Berhak Bahagia Tanpa Saya

Seleb
4 hari lalu

Ridwan Kamil Minta Maaf ke Atalia Praratya, Ikhlas Diceraikan

Seleb
5 hari lalu

Tolak Poligami! Wardatina Mawa Segera Ceraikan Insanul Fahmi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal