PNS Poligami Tak Izin Atasan Dikenakan Sanksi Turun Jabatan hingga Pemecatan

Dita Angga
PNS poligami tak izin atasan dikenakan sanksi turun jabatan hingga pemecatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Dalam pasal 15 PP Nomor 45/1990 disebutkan, PNS yang melanggar aturan di atas dan tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

4 hari lalu

Terungkap! Hannah Al Rashid yang Minta Cerai dari Nino Fernandez

8 hari lalu

Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Rujuk, Tinggal Serumah Lagi!

8 hari lalu

Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum Terdaftar, Akses Terancam Diputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal