PPN Akan Naik jadi 12 Persen, Perusahaan Rugi Bakal Kena Pajak Minimum 1 Persen

Rina Anggraeni
Tarif PPN akan naik dan perusahaan rugi bakal dikenai pajak

Selain soal kenaikan PPN, pemerintah juga menggodok pajak untuk perusahaan merugi. Dalam draft RUU KUP disebutkan perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan PPh minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Pph minimum yang dihitung merupakan pajak penghasilan terutang pada tahun pajak dikenakannya pajak penghasilan minimum. Adapun penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.  

Ketentuan mengenai batasan 1 persen dari penghasilan bruto dan/atau besarnya tarif dan/atau dasar pengenaan pajak penghasilan minimum dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP).
 
Sementara itu, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari pajak penghasilan minimum. Dalam hal terhadap wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, pajak penghasilan minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan. Adapun, tata cara perhitungan pajak penghasilan minimum akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!

Nasional
8 hari lalu

Program Magang Berbayar Batch 2 Segera Dibuka, Kuota 80.000 untuk Fresh Graduate!

Nasional
8 hari lalu

Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir

Nasional
8 hari lalu

Pengamat Nilai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Berat, Minta Purbaya Turunkan Pajak

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Masih Pikir-Pikir Turunkan PPN Jadi 8%: Saya Bisa Kehilangan Rp70 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal