Progres Kebijakan Tunjangan Calon Pekerja dan PHK, Begini Kata Menaker

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintahan masih mengkaji skema pembiayaan tunjangan bagi calon pekerja dan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Tunjangan ini nantinya akan diberikan bagi calon pekerja dan korban PHK selama proses mendapatkan pekerjaan baru.

Dalam proses pengkajian, terdapat dua skema pembiayaan yang tengah digodok pemerintah yaitu skill development fund berupa pendanaan untuk pelatihan calon pekerja dan korban PHK. Kemudian, unemployment benefit berupa tunjangan sosial bagi keluarga korban PHK.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah terus mematangkan kedua skema ini. Diharapkan pada sisa tahun ini salah satu dari dua skema tersebut dapat direalisasikan.

"Masih terus kita matangkan dengan Kemenkeu dan Bappenas. Kita memang betul-betul membutuhkan itu. Harapannya salah satunya bisa dimulai pada tahun ini akan lebih bagus," ujarnya di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Sebelumnya, melalui skema skill development fund, korban PHK bisa mengikuti pelatihan kerja dengan dibiayai pemerintah. Sedangkan keluarganya akan mendapatkan tunjangan sosial selama pekerja korban PHK tersebut mengikuti pelatihan hingga mendapatkan pekerjaan baru.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Cara Cek BSU Kemnaker 2025, Ini Tanda Lolos Verifikasi Jadi Calon Penerima!

Buletin
6 bulan lalu

Pemerintah Permudah Akses Pencari Kerja, Syarat Usia dan Good Looking Dihapus 

Nasional
10 bulan lalu

Kapolri Luncurkan Desk Ketenagakerjaan: Bentuk Keberpihakan Kita kepada Buruh

Bisnis
12 bulan lalu

Wamenaker Panggil Bos Sritex, Bahas soal Kabar PHK Ribuan Karyawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal