Pulihkan Ekonomi, Menaker Siapkan Aturan Khusus THR untuk Tahun Ini

Michelle Natalia
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan Kemnaker pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa(16/3/2021). 

Dia juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Pertama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan Upah Minimum dan penetapan upah untuk usaha kecil dan mikro. 

"Dengan Kementerian Dalam Negeri, kami akan berkoordinasi untuk mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2021, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2021, dan memastikan kepala daerah untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Ida.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!

Nasional
19 jam lalu

BSU Kemnaker Rp600.000 Cair di Januari 2026? Simak Infonya di Sini!

Nasional
2 hari lalu

Noel Ngaku Tak Lagi Berharap Dapat Amnesti: Saya Tidak Mau Terlalu Cengeng

Nasional
2 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Januari 2026? Cek Info Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal