JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 termasuk angkutan kereta api. Keputusan ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran. Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, masih menunggu aturan larangan operasional itu secara resmi. Oleh karena itu, dia masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait rencana tersebut.
Joni juga belum bisa mengomentari mengenai apakah KAI sudah membuka penjualan tiket kereta untuk Lebaran tahun ini. Termasuk juga arah bisnis perseroan pada masa larangan mudik di periode 6-17 Mei 2021 nanti.