Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei, KAI Tunggu Aturan Resmi

Giri Hartomo
Kemenhub memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 termasuk angkutan kereta api. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 termasuk angkutan kereta api. Keputusan ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran. Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, masih menunggu aturan larangan operasional itu secara resmi. Oleh karena itu, dia masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait rencana tersebut. 

Joni juga belum bisa mengomentari mengenai apakah KAI sudah membuka penjualan tiket kereta untuk Lebaran tahun ini. Termasuk juga arah bisnis perseroan pada masa larangan mudik di periode 6-17 Mei 2021 nanti. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kabar Baik! Tarif LRT Jabodebek Cuma Rp1 pada Hari Raya Idulfitri 1447 H

Nasional
5 hari lalu

3,3 Juta Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Ludes Terjual, Awas Kehabisan!

Nasional
6 hari lalu

Kemenhub Setop Sementara Operasional Transportasi di Bali saat Nyepi

Megapolitan
11 hari lalu

Tanggapan KAI soal Aksi Diduga Pelecehan Seksual di KRL yang Viral di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal