Rombak 74 UU Izin Investasi, Pemerintah Soroti 2 UU Tumpang Tindih Kewenangan

Rully Ramli
Pemerintah tengah fokus merevisi 74 undang-undang (UU) terkait izin investasi menjadi satu UU (Omnibus Law). (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah fokus merevisi 74 undang-undang (UU) terkait izin investasi menjadi satu UU (Omnibus Law). Pekan ini, pemerintah tengah fokus melakukan pembahasan UU penataan kewenangan pemerintah.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, saat ini sudah ada dua UU yang memasuki tahap finalisasi pembahasan. Kedua aturan ini dipastikan berkaitan dengan penataan kewenangan sektoral pemerintah.

"Minggu minggu ini kita fokus dulu melakukan penataan kewenangan, kita tata dalam dua UU," ujar dia di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Adapun dua UU yang dimaksud adalah UU Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU Administrasi Pemerintahan. Kedua UU rencananya dikebut penyelesaiannya pekan ini, dan setelahnya baru pemerintah akan melakukan pembahasan untuk 72 UU lainnya.

"Itu dulu. Baru bergerak ke aturan yang sektor DNI (Daftar Negatif Investasi) yang sementara kita identifikasi dari 72 sektor," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
6 hari lalu

Airlangga Ungkap 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

3 bulan lalu

Pemerintah Ajukan 18 Komoditas RI untuk Bebas Tarif AS 

3 bulan lalu

Airlangga Pimpin Rakortas Bareng Jajaran Menteri Ekonomi, Rumuskan Paket Stimulus 

4 bulan lalu

Kemenhub bakal Evaluasi Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat Imbas Kenaikan Harga Avtur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal