Rombak 74 UU Izin Investasi, Pemerintah Soroti 2 UU Tumpang Tindih Kewenangan

Rully Ramli
Pemerintah tengah fokus merevisi 74 undang-undang (UU) terkait izin investasi menjadi satu UU (Omnibus Law). (Foto: Shutterstock)

Ditemui di tempat yang sama, Staf Ahli  Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjabarkan, dalam UU Pemda setidaknya akan ada 12 pasal yang direvisi atau dicabut.

"Yang kedua, UU Administrasi Negara. Ini juga mau enggak mau dievaluasi. Karena berkaitan dengan proses perizinan juga diatur di situ," ujarnya.

Elen menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan hasil pembahasan kedua UU ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Ketika kewenangan sudah disepakati dan mengimplementasikan di perizinan sektor itu mudah," ucap dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
7 hari lalu

Airlangga Ungkap 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

3 bulan lalu

Pemerintah Ajukan 18 Komoditas RI untuk Bebas Tarif AS 

3 bulan lalu

Airlangga Pimpin Rakortas Bareng Jajaran Menteri Ekonomi, Rumuskan Paket Stimulus 

4 bulan lalu

Kemenhub bakal Evaluasi Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat Imbas Kenaikan Harga Avtur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal