RUU KUP Diubah Jadi RUU HPP, Kebutuhan Pokok dan Jasa Pendidikan Batal Kena Pajak

Iqbal Dwi Purnama
Gedung MPR, DPR, dan DPD. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diajukan pemerintah, dan siap mengajukannya ke Sidang Paripurna pada pekan depan. 

Dalam pembahasan bersama pemerintah, Komisi XI DPR juga setuju mengubah nama RUU KUP menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang isinya antara lain membatalkan pengenaan pajak pertambahan nilai untuk bahan pokok atau PPN Sembako dan jasa pendidikan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam cuitannya di Twitter, mengatakan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN yang sebelumnya tercantum dalam RUU KUP.

"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah," kata Prastowo, dalam cuitannya, Kamis (30/9/2021).

Pada pasal 16B ayat (1) BAB IV dalam RUU HPP tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh MNC Portal Indonesia, menyebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara maupun selamanya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
4 tahun lalu

Wow, NIK akan Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Makro
6 jam lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Nasional
2 hari lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Nasional
2 hari lalu

Heboh Aduan Premanisme di KPP Tangerang lewat Lapor Pak Purbaya, Dirjen Pajak Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal